Ahad, 11 Februari 2024. Mewakil Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Bapak M. Afif, S.H.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli) hadiri undangan MUI Kota Gunung Sitoli. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kesekretariatan MUI Kota Gunung Sitoli Jalan Karet pukul 20.00 wib.

Adapun undangan tersebut tentang tindak lanjut pembangunan gedung MUI Kota Gunungsitoli.

By: Jurdilaga Gusti

Jum’at, 02 Februari 2024. Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.) Hadiri Acara Temu Pisah Kapolres Nias dari AKBP LUTHFI, S.I.K. digantikan oleh pejabat baru AKBP Revi Nuvelani, S.H., S.I.K., M.H. Acara tersebut berlansung di Pendopo Kabupaten Nias pukul 20.00 wib.

Acara Temu Pisah ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati se- Kepulauan Nias beserta Nyonya, Sekda se-Kepulauan Nias, Wakil ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Dandim 0213 Nias, Danlanal, Kajari Gunungsitoli, Kajari Nias Selatan beserta Nyonya, Kapolres Nias Selatan, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli se-Kepulauan Nias, Ibu Tim PKK Kabupaten Nias, Jajaran Kapolres Nias, Ibu-ibu Bhayangkari, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya. By: Jurdilaga Gusti

Senin, 29 Januari 2023, Awal tahun yang baik, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sitoli berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan  Mediator Bapak M. Afif, S.H.I. ( Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli) dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 2/Pdt.G/2024/PA. Gst

Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut.

By: Jurdilaga Gusti

Senin, 29 Januari 2024. Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan budaya kerja pada Pengadilan Agama Gunung Sitoli Tahun 2024, Pengadilan Agama Gunung Sitoli menyelenggarakan pemilihan Agen Perubahan (agent of change) di ruang sidang pengadilan Agama Gunung Sitoli pukul 09.00 wib. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Kasubbag, Staf Pegawai dan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Gunung Sitoli.

Pada kesempatan tersebut Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli) menjelaskan tentang kriteria ideal seorang agen perubahan. Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir dan budaya kerja. Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Gunung Sitoli masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Gunung Sitoli menuju kearah yang lebih baik, selanjutnya menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kearah yang lebih baik.

Setelah melalui proses pemilihan, akhirnya Ibu Rahmiah Mendrofa, S.E. (Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Gunung Sitoli) terpilih sebagai agen perubahan dari Kesekretariatan, dan Ibu Pinta Purnamasari Siregar, S.H., M.Kn. (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Gunung Sitoli)) terpilih sebagai agen perubahan dari Kepaniteraan.

By: Jurdilaga Gusti

Jum’at, 19 Januari 2024. Pengadilan Agama Gunung Sitoli mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dengan mengangkat tema “Program Prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024 untuk Lingkungan Peradilan Agama”. Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera serta Sekretaris Pengadilan Agama Gunung Sitoli di Ruang Media Center Pengadilan Agama Gunung Sitoli.

Pada kesempatan tersebut Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Tahun 2024 ini, Pelaksanaan Bimbingan Teknis akan berfokus pada Penyelesaian Eksekusi, Dispensasi Nikah, Optimalisasi Penerapan Perma 3/2017 dalam rangka perlindungan hak perempuan dan anak, serta Pembuktian Data Perbankan (Kewarisan).

By: Jurdilaga Gusti