Panggilan Ghaib
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
DAFTAR PERKARA PANGGILAN GHAIB
PENGADILAN AGAMA GUNUNGSITOLI TAHUN 2026
|
No |
PENGGUGAT/PEMOHON |
TERGUGAT/TERMOHON |
NOMOR PERKARA |
TANGGAL SIDANG |
LINK DOKUMEN/ RELAAS |
|
|
|||||
|
|
|
|
|||