Jum’at, 22 Maret 2024. Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli hadiri acara pengukuhan Pengurus Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Gunungsitoli, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Gunungsitoli dan pengurus Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2024-2029.
Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Asisten Sekretaris Kota Gunungsitoli, mewakili Dandim 0213 Nias, mewakili Kapolres Nias, Kakemenag Kota Gunungsitoli. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Gunungsitoli mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi dan peran aktif seluruh Pimpinan Ormas Islam dan seluruh Tokoh Agama, Masyarakat dan Adat dalam menjaga keamanan dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Gunungsitoli sehingga Kota Gunungsitoli tetap dalam suasana aman dan damai ditengah beragam perbedaan yang ada.
By: Jurdilaga Gusti
Kamis, 21 Maret 2024. Keluarga besar Pengadilan Agama Gunung Sitoli mengadakan acara buka puasa bersama. Acara buka puasa bersama ini diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Gunung Sitoli mulai dari Ketua dan Wakil ketua, Para pegawai dan seluruh PPNPN beserta keluarga.
Acara buka puasa yang di adakan di ruang sidang Pengadilan Agama Gunung Sitoli ini dimulai pada pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini diawali dengan penyantunan anak yatim, kemudian kultum menjelang buka puasa disampaikan oleh Ustdaz Akmal Nas Hulu. Setelah buka puasa bersama dilanjutkan dengan shalat magrib berjamaah dan diakhiri dengan acara makan bersama. Buka puasa bersama sudah menjadi tradisi ditiap bulan Ramadhan. Karena momentum itu tentu memiliki banyak manfaat dan hikmah di dalamnya, setidaknya menyambung tali silaturrahim. Termasuk Pengadilan Agama Gunung Sitoli, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin ditiap bulan Ramadhan, sekurang-kurangnya sekali selama bulan Ramadhan.
By: Jurdilaga Gusti
Rabu, 20 Maret 2024. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Gunung Sitoli dilaksanakan rapat koordinasi bulan Maret. Rapat Dibuka oleh Bapak Sentosa Gulo, S.H.I. (Sekretaris Pengadilan Agama Gunung Sitoli) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.) dan diikuit oleh Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Gunung Sitoli.
Dalam rapat kali ini, ada beberapa hal yang dibahas terkait Bidang Kepaniteraan dan bidang Kesekretariatan. Acara rapat koordinasi bulan Maret 2024 berlangsung dengan lancar hingga akhir acara. Semoga apa yang disampaikan dalam rapat tersebut dapat dijalankan dengan baik dan menjadikan Pengadilan Agama Gunung Sitoli menjadi lebih baik.
By: Jurdilaga Gusti
Rabu, 20 Maret 2024. Aparatur Pengadilan Agama Gunung Sitoli membesuk anak dari Bapak Hamdani Zalukhu, S.H.I. (Kasubbag Kepegawian dan Ortala Pengadilan Agama Gunung Sitoli) yang mana anaknya sakit dan dirawat di rumah sakit Thomson.
Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H., mewakili seluruh rombongan menyampaikan bahwa kedatangan ini merupakan bentuk kepedulian, kebersamaan dan silaturahmi sesama Pegawain Pengadilan Agama Gunung Sitoli. Pada kesempatan tersebut keluarga besar Pengadilan Agama Gunung Sitoli juga mendo`akan anak dari Bapak Hamdani Zalukhu, S.H.I. agar lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Seperti biasanya diberikan tali kasih yang merupakan bagian dari sosial yang telah terbina dengan baik di Pengadilan Agama Gunung Sitoli.
By: Jurdilaga Gusti
Senin, 18 Maret 2024, Pengadilan Agama Gunung Sitoli sukses selenggarakan Sidang Terpadu di Pulau Bais di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat. Sidang terpadu itsbat nikah ini diikuti oleh masyarakat dari 2 Desa yaitu Desa Bais dan Desa Bais Baru dengan jumlah 36 pasangan suami istri.
Untuk diketahui, pelayanan terpadu sidang itsbat nikah kali ini dilakukan di lokasi sebuah pulau daerah terjauh di Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, yang hanya bisa diakses menyeberangi laut dengan menggunakan Kapal sekitar 6 Jam menuju Pulau Tello, kemudian dilanjutkan dengan menaiki perahu motor dengan jarak tempuh 3 jam hingga tiba di Pulau Bais. Alat transportasi yang digunakan masyarakatnya masih mengandalkan perahu motor sebagai alat transportasi dan juga sebagai alat angkut barang.
Dengan demikian, kegiatan ini sangat membantu masyarakat yang telah melakukan pernikahan tetapi belum memiliki kekuatan secara hukum, karena belum tercatat oleh pemerintah dan belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran anak. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan dapat tercatat di dalam dokumen negara.
By: Jurdilaga Gusti