
Minggu/ 11 Januari 2026/ Berita
GUNUNGSITOLI, pa-gunungsitoli.go.id — Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H., menghadiri undangan Nasyiatul ‘Aisyiyah Kota Gunungsitoli sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi keislaman dengan tema “Hukum Talak dan Cerai dalam Islam.” Kegiatan ini menjadi ruang dialog yang strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terkait hukum keluarga Islam. Dalam pemaparannya, Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H. menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep talak dan cerai menurut syariat Islam, dasar hukum yang melandasinya, serta tata cara dan implikasi hukum perceraian yang berlaku di Indonesia. Beliau menekankan bahwa perceraian bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan memiliki dampak hukum, sosial, dan psikologis yang luas, sehingga harus ditempuh sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, beliau mengajak para peserta untuk senantiasa mengedepankan musyawarah dan upaya perdamaian dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Perceraian, menurut beliau, merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh setelah semua ikhtiar untuk mempertahankan keutuhan keluarga dilakukan. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh antusiasme dan interaksi aktif. Para peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menggali berbagai persoalan seputar hak dan kewajiban suami istri, jenis-jenis talak, hingga proses berperkara di Pengadilan Agama. Narasumber memberikan penjelasan yang lugas, edukatif, dan mudah dipahami.
Melalui kegiatan ini, Nasyiatul ‘Aisyiyah Kota Gunungsitoli berharap dapat memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar memiliki pemahaman yang benar tentang hukum talak dan cerai dalam Islam, serta mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli sebagai narasumber menjadi bukti sinergi positif antara lembaga peradilan dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan ketahanan keluarga di Kota Gunungsitoli.
By. IIM (Jurdilaga Gusti)